Bahkan, Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
“Berdasarkan hasil verbal pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan produk tersebut pada 12 Juni 2023.” Kata Aqil.
Dikutip dari berbagai sumber : tribunnews.com dan sumbawanews.com
Kategori :
Terkait
Minggu 06-08-2023,11:30 WIB
Panji Gumilang dituntut Maaf ke MUI: Apakah Ini Akhir dari Kasus Penistaan Agama?
Selasa 01-08-2023,12:30 WIB
Terdapat Wine yang Bersertifikat Halal Menghebohkan Internet, MUI Mengaku Tidak Terlibat
Kamis 27-07-2023,10:25 WIB
Sidang Perdana Pimpinan Al-Zaytun, Gugat Waketum MUI Agar Minta Maaf dan Uang 1 Triliun
Selasa 04-07-2023,14:00 WIB
MUI Pastikan Kurikulum Pondok Pesantren Al-Zaytun Tidak Ada Kesesatan, Tapi Dari Sini
Terpopuler
Kamis 04-07-2024,15:58 WIB
Korban Meninggal Lakalantas di Jalan Danau Lebar Seorang Imam Masjid
Kamis 04-07-2024,10:15 WIB
Muslim: Berdasarkan PKPU, Rohidin Tidak Bisa Lagi Mencalon Gubernur
Kamis 04-07-2024,16:30 WIB
Tenangkan Diri Ketika Menghadapi Masalah, Begini Tips dan Triknya
Kamis 04-07-2024,11:00 WIB
Nilai Rupiah Semakin Melemah, Inilah Dampak Pelemahan Nilai Rupiah Terhadap Negara
Kamis 04-07-2024,13:00 WIB
3 Hal yang Harus Kamu Siapkan Ketika Akan Membuka Bisnis Fashion di Era Digital Sekarang
Terkini
Kamis 04-07-2024,21:30 WIB
Singkong Goreng Renyah Tanpa Direbus Dahulu: Disini Rahasia dan Kelezatannya
Kamis 04-07-2024,20:30 WIB
Mencengangkan! Tubuh Ternyata Sengaja Dibuat Menolak Maksiat, Kata Gus Baha: Bukti Ilmiahnya Mengejutkan
Kamis 04-07-2024,19:34 WIB
Kejari Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko
Kamis 04-07-2024,19:30 WIB
Sebelum Terlambat Ayo Kenali 7 Perilaku Penyebab Perselisihan yang Tidak Disadari!
Kamis 04-07-2024,18:30 WIB