Bahkan, Pelaku usaha juga menyatakan bahwa tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.
“Berdasarkan hasil verbal pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan produk tersebut pada 12 Juni 2023.” Kata Aqil.
Dikutip dari berbagai sumber : tribunnews.com dan sumbawanews.com