RADARMUKOMUKO.COM - Sidang perdana gugatan perdata pinpinan ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Waketum MUI digugat secara perdata pada Rabu, 26 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diduga didasarkan pada tuduhan Anwar Abbas yang menyebut Panji Gumilang sebagai Komunis berdasarkan potongan video yang beredar di jagat media sosial.
BACA JUGA:Aktivis Pro Israel Asal Indonesia, Sebut Temukan Kedamaian Dari Al Zaytun, Ini Tanggapan Publik
Panji Gumilang, yang merupakan pemimpin Pesantren Al-Zaytun dan pengusaha properti, merasa difitnah, dihina, dan disudutkan oleh Anwar Abbas dan MUI.
Ia menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata dengan nilai gugatan mencapai Rp 1 triliun.
Ia juga meminta agar Anwar Abbas dan MUI mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.
Anwar Abbas, bersedia menghadapi gugatan tersebut dengan didampingi oleh belasan pengacara dari FAPP.
Ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis, tetapi hanya menanyakan apakah ia memiliki paham komunis atau tidak.
Sidang perdana hanya beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.
Hakim tunggal yang memimpin sidang, Agus Widodo, menanyakan kepada pengacara Panji Gumilang tentang dasar hukum gugatan tersebut.
Pengacara Panji Gumilang menjawab bahwa gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum.
Upaya damai antara kedua belah pihak gagal tercapai.
Pengacara Panji Gumilang menyatakan bahwa pihaknya tidak mau berdamai karena merasa telah dirugikan secara moral dan materiil oleh tergugat.