Terdapat tiga tahapan lamaran yang harus dilakukan oleh calon mempelai laki-laki, untuk bisa meminang sang pujaan hati dari suku baduy.
BACA JUGA:Suku Penganut Bumi Datar, Wanita Boleh Punya Suami Banyak
Diantaranya mempelai laki-laki beserta keluarga harus melapor ke Pu’un atau kepala adat dengan membawa daun sirih, pinang, dan gambir secukupnya.
Selanjutnya sirih, pinang, dan gambir dibawa ke rumah wanita yang akan dilamar.
Kedua, membawa cincin yang terbuat dari baja putih sebagai mas kawin, dan ketiga membawa alat rumah tangga dan baju untuk calon mempelai wanita.
Setelah semua proses dilalui, maka diadakanlah upacara pernikahan yang hanya boleh diadakan pada bulan kalima, kagenep, katujuh. Penanggalan ini berdasarkan pikukuh, aturan-aturan yang sudah digariskan oleh leluhur.
BACA JUGA:Suku Khusus Wanita di Hutan Amazon, Bayi Laki-Laki Dibuang
Pada prosesi pernikahan mempelai laki-laki, akan mengucapkan kalimat syahadat (seperti ijab kabul), disaksikan oleh Naib sebagai penghulunya. Ijab kabul pun dilakukan dua kali untuk Baduy Luar, namun untuk Baduy Dalam hanya dilakukan sekali saja.
Suku Baduy Luar akan melakukan ijab kabul sesuai ketentuan Negara dengan menggunakan syahadat di KUA.
Setelah melakukan ijab kabul di KUA suku Baduy Luar akan melakukan ijab kabul lagi sesuai adat mereka.
BACA JUGA:Harta Rampasan yang Diambil Belanda Sewaktu Menjajah Akan Dikembalikan, Termasuk Harta Karun Ini
Hal ini tidak berlaku bagi suku Baduy Dalam, mereka hanya melakukan ijab kabul pernikahan secara sakral menurut ajaran Sunda Wiwitan yang sudah ditentukan secara turun temurun.
Bagaimana dengan orang luar yang ingin menikahi gadis baduy?
Dilansir dari berbagai sumber, gadis baduy bisa saja menikah dengan orang luar.
Resikonya gadis tersebut harus keluar dari baduy. Mengingat, di baduy memiliki adat dan agama yang sangat kuat, sementara di luar tergolong bebas.
BACA JUGA:Suku Awa, Pemburu yang Terancam Punah, Sahabat Hewan dan Hutan