11. Permintaan data penduduk
12. Legalitas dokumen kependudukan
13. Pembuatan akta kelahiran
14. Pembuatan Akta Perkawinan
15. Pembuatan Akta Kematian
16. Pembuatan Akta Perceraian
17. Pembuatan Akta Pengakuan Anak
18. Perubahan Akta.
BACA JUGA:PPPK Guru Mukomuko Terima SK Pengangkatan
Ditegaskan Epin, dalam proses pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat umum tersebut, pihaknya mengingatkan semua jajarannya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Di samping itu, kata Epin, kepada petugas pelayanan juga telah diingatkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya.
‘’Ini terus kita ingatkan, jangan sampai ada petugas yang memanfaatkan situasi pada proses pelayanan. Apalagi yang namanya minta dibayar atau sejenisnya kepada masyarakat,’’ tegasnya. *