"Boleh berbuat dosa dan semua dosa bisa dihapuskan.Untuk menghapus dosa bayar mahar juga, "
Lebih lanjut dalam video juga terungkap bahwa untuk menebus dosa seseorang harus membayar mahar sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Diminta Menghadap Bareskim Senin Besok, Bila Tak Hadir Langsung Ini
Pembayaran sebesar itu, digunakan untuk penebusan dosa serta pengajian di Pondok Pesantren Al Kafiyah.
Hal yang lebih aneh lagi, jika telah bergadung dengan pangajian Al kafiyah para santri di perbolehkan untuk tinggal sekamar dengan santriwati.*