Para ulama sepakat orang-orang ini tetap diizinkan untuk makan daging dari hewan yang dikurbankan.
BACA JUGA:Tradisi Unik Masyarakat Saat Hari Raya Haji atau Hari Raya Kurban
Hal tersebut sesuai dengan sikap yang dilakukan oleh Rasulullah SAW saat berkurban dimana beliau pernah memakan daging kurbannya sendiri.
Meski begitu, terdapat dua aturan terkait dengan jumlah daging yang boleh dimakan, yaitu
• Daging yang boleh dimakan maksimal satu per tiga dari total daging Kurban.
• Daging yang diambil tidak boleh dijual
• Tidak boleh memilih bagian daging mana yang dinginkan
BACA JUGA:Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang Lain yang Sudah Meninggal? Ini Kata Ulama
Adapu orang yang tidak diperbolehkan untuk makan daging kurbannya sendiri adalab mereka yang berkurban karena nazar.
Mereka yang melakukan kurban tersebut tidak diperbolehkan untuk memakan sedikitpun daging yang dikurbankannya.*