RADARMUKOMUKO.COM – Lusa dan kemarin seluruh umat Islam baru saja merayakan hari raya besar keagaman yaitu Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha ini sangat identik dengan pemotongan hewan kurban sebagai bentuk ibadah yang dilakukan oleh umat Islam bagi yang mampu.
Dalam ibadah kurban sendiri, hewan kurban yang telah sesuai dengan persayaratanyya akan di sembelih.
BACA JUGA:Daging Hewan Kurban Tak Boleh Dicuci? Jangan Ragu Ini Ketentuannya
Kemudian, dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Lalu, bagaimana dengan orang yang berkurban?
Apakah mereka boleh mengonsumsi daging hewan kurban tersebur? Atau tidak boleh?
Pertanyaan tersbeut seringkali ditanyakan oleh orang yang hendak berkurban.
BACA JUGA:5 Gender di Suku Bugis, Salah Satunya Dianggap Manusia Suci
Hal tersebut karena hukum mengonsumsi daging kurban bagi orang yang berkurban memang cukup membingungkan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama membaginya dalam dua kelompok.
Dua kelompok tersebut adalah orang yang boleh memakan daging kurbannya sendiri dan yang sama sekali dilarang memakan daging kurbannya sendiri.
BACA JUGA:Bolehkah Kurban Idul Adha Atas Nama Orang Lain yang Sudah Meninggal? Ini Kata Ulama
Lalu, mengapa para ulama membaginya menjadi dua golongan?
Orang-orang yang boleh memkan daging kurbannya sendiri adalah mereka yang melaksanakan kurban sunah.