RADARMUKOMUKO.COM - Kabarnya, oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang terjaring Operas Tangkap Tangan (OTT) oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang.
Dalam OTT pihak kepolisian pengamankan barang bukti berupa uang berjumlah ratusan juta rupiah.
Adapun TKP pengamanan Pejabat terjaring OTT ini, di salah satu rumah di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang pada 26 Juni 2023.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna membenarkan OTT yang dilakukan unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin malam lalu.
BACA JUGA:Gadis Suku Dayak Bisa Hilangkan Alat Vital Pria, Mitos Belaka
BACA JUGA:Surga Tersembunyi Kampung Adat Miduana, Miliki Penduduk Berusia Panjang
Saat ini oknum ASN berinisial Km dan rekannya Fe saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan fee proyek irigasi dari dana APBN yang dikerjakan oleh 16 desa di wilayah kabupaten Kepahiang.
"Saat ini dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel mapolres Kepahiang," terang Kapolres, dikutib dari rbtv.disway.id, Kamis (29/6).
Lanjutnya, saat digrebek oleh unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, oknum ASN bersama tujuh orang lainnya tengah menghitung uang sejumlah RP 300 juta.
Indikasinya uang yang dijadikan barang bukti ini diduga permintaan dari oknum ASN berinisial Km dan Fe sebagai kompensasi fee proyek di 16 desa tersebut.
Sementara terkait juga kades yang diamankan, sementara ini masih sebagai saksi karena mereka sebagai pendamping kelompok masyarakat yang dimintai oleh para tersangka.
BACA JUGA:Ini Dia Beragam Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Daerah di Indonesia
BACA JUGA:Tanda-Tanda Bibit Sawit Palsu dan Asli, Banyak Yang Tidak Tahu
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui bahwa uang tersebut merupakan fee pekerjaan proyek irigasi dari BWS VIII Sumatera yang dikerjakan di 16 titik desa kawasan Kabupaten Kepahiang.