BACA JUGA:Daging Kurban Tidak Boleh Dicuci, Jika Ragu Baca Penjelasannya Disini
Abu al-Hasan Al-Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah.
Karena seperti yang kita ketahui sedekah yang di atas namakan orang yang meninggal hukumnya tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit.
Sehingga Kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah hukumnya.
Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa.
Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abul-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan jima’ para ulama.*