Sunat bagi perempuan adalah memotong bagian paling bawah dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan.
BACA JUGA:6 Tradisi Suku Pedalaman, Wanita Alami Disetrika, Disunat Hingga Diasingkan
Tujuan sunat bagi perempuan dalam Islam adalah menstabilkan syahwat seperti dijelaskan Fikih Sunnah Wanita karangan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.
Sementara hukum melakukannya adalah makrumah atau bertujuan untuk memuliakan perempuan tersebut. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban yang dibebankan bagi perempuan muslim untuk itu.*