RADARMUKOMUKO.COM - Bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa, termasuk di antaranya adalah saudara-saudara kita yang beragama Islam.
Banyak keluarga yang kehilangan anggota keluarganya akibat gempa, banjir, tanah longsor, atau gunung meletus. Selain itu, banyak pula yang menghadapi kesulitan dalam mengurus jenazah.
BACA JUGA:Ngga Cuma Untuk Bumbu Dapur, Inilah 3 Fungsi dari Garam, Salah Satunya Bisa Untuk Pengawet
Salah satu masalah yang sering muncul adalah ketersediaan lahan pemakaman yang terbatas. Apakah boleh mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat?
Menurut Buya Yahya, seorang ulama dan pendiri Al-Bahjah TV, hukum mengubur dua jenazah dalam satu liang lahat adalah boleh dengan syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Kedua jenazah harus sama-sama muslim atau muslimah.
- Kedua jenazah harus sama-sama dewasa atau anak-anak.
- Kedua jenazah harus sama-sama laki-laki atau perempuan.
- Kedua jenazah harus mendapat izin dari ahli warisnya masing-masing.
- Kedua jenazah harus diletakkan secara terpisah dengan menggunakan kain kafan atau batu pemisah.
BACA JUGA:Catat Ini Kata Buya Yahya, Apa Hukumnya Bagi Seseorang yang Menjual Daging Kurban?
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang bersabda: "Jika ada dua orang mati, maka letakkanlah mereka dalam satu liang lahat, dan dekatkanlah yang lebih baik di antara keduanya kepada arah kiblat." (HR. Muslim)
Buya Yahya juga menambahkan bahwa hukum ini hanya berlaku dalam keadaan darurat dan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Ia mengingatkan agar kita tetap menghormati hak-hak jenazah dan mengikuti tata cara penguburan yang sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA:Suku Banyankole, Pengantin Pria Harus Uji Kejantanan, Setubuhi Bibi Pengantin Wanita