RADARMUKOMUKO.COM – Salah satu suku pedalaman yang masih dilabel primitif dan cukup terkenal di Indonesia, adalah suku anak dalam sering juga disebut Suku Kubu atau Orang Rimba. Bahkan Presiden RI Joko Widodo pernah berkunjung ke suku yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) hingga Taman Nasional Bukit Tiga Puluh Provinsi Jambi tersebut.
Walau masih dilabel primitif atau suku terang yang menerapkan hidup berpindah-pindah, namun tahukah kamu, Suku Kubu memiliki aturan hidup yang cukup keras.
BACA JUGA:Suku-suku yang Dikenal Miliki Ilmu Mistik Terkuat, Menjadi Momok Bagi Kaum Penjajah
Salah satunya adalah, aturan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Suku Anak Dalam ternyata cukup keras dan keduanya dilarang berduaan.
Jika ketahuan melanggar, maka akan dikenai hukuman berupa kawin paksa. Tidak hanya itu, sebelum dikawinkan, mereka harus menjalani hukuman cambuk dengan rotan terlebih dahulu.
Hukum adat ini dianggap sangat memalukan bagi kedua belah pihak orang tua.
Pria dari luar atau yang sering mereka namakan masyarakat terang yang hendak masuk ke wilayah Suku Anak Dalam ada aturannya.
BACA JUGA:Suku Kubu Terapkan Hukum Kawin Paksa dan Cambuk, Bila Berduaan
Pria ini harus ditemani dengan seorang pria dari Suku Anak Dalam dan idak bisa masuk sendirian.
Setelah masuk ke wilayah tempat tinggal mereka, pria masyarakat terang harus meneriakkan kalimat “ado jentan kiuna?” artinya “ada laki-laki di sana?”.
Jika ada yang menjawab, barulah mereka boleh masuk ke dalam hutan rimba.
Untuk lengkapnya inilah aturan hidup Suku Anak Dalam
Seperti halnya pada setiap kelompok masyarakat, Suku Anak Alam juga memiliki aturan hidup atau hukum adat yang harus ditaati oleh seluruh warganya. Ada 4 aturan hidup yang harus dijalankan, yaitu:
1. Melangun
Melangun merupakan sebuah kebiasaan hidup yang tidak tetap, mereka berpindah-pindah atau nomaden yang masih dilakukan oleh Suku Anak Dalam.