Untuk pendaftaran bisa kolektif melalui suatu instansi. Syaratnya adalah sebagai berikut :
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menunjukan surat keterangan lahir dari bidan atau lembaga kesehatan tempat kelaiharan
- Bayu yang baru lahir dan berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK
3. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja)
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat sisaftarkan BPJS Kesehatan dengan syarat:
- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu
- Menunjukan surat keterangan lahir dari bidan atau lembaga kesehatan tempat kelaiharan
- Bagi peserta yang belum melakukan autodebit dapat melengkapi dengan buku rekening tabungan BNI, BTN, Mandiri, BRI, dan BCA.
- Mengajukan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah lahir yang berisikan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Bagi para orang tua yang belum memiliki BPJS Kesehatan di sarankan untuk membuat BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu secara online dan offline.
BACA JUGA:Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 25 Juta Modal KTP dan Rekening BRI
Cara Daftar BPJS Kesehatan secara Online
- Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore atau AppStore.
- Buka Aplikasi di HP kemudian klik Daftar.