RADARMUKOMUKO.COM – Sebanyak 137 Pabrik Kelapa Sawit di Riau melakukan kesepakatan untuk menjalin Mitra kerjasama dalam penjualan hasil sawit dengan petani.
Hubungan mitra tersebut boleh dalam bentuk kelompok tani, koperasi, dan Swadaya.
BACA JUGA:MUI Sempat Temukan 5 Dugaan Penyimpangan Diterapkan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun
Hal tersebut berdasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pabrik Kelapa Sawit dengan Dinas Perkebunan Riau, DPMPTSP Riau, DLHK Riau dan diketahui oleh DPRD Riau.
Kesepakatan tersebut dilakukan di Ruang Medium DPRD Riau, pada Kamis (22/6) lalu.
“Dengan kesepakatan ini kita dapat membantu petani untuk menjual hasil buah sawit langsung ke pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA:Diduga Marak Penyimpangan, Majelis Pesantren Mendesak Ponpes Al-Zaytun Ditutup
Sehingga kita bisa memotong rantai pemasaran mulai dari pengumpul, peran dan tingkatan lainnya, yang menyebabkan harga buah menjadi murah di tingkat petani,” kata Husaimi Hamidi selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau.
Jika dilihat dari jarga Tandan Buah Sawir (TBS) yang dirilis oleh Disbun Riau setiap peman, harga TBS saat ini turun sebanyak Rp70.
Namun, ditingkat petani harga pembelian dari Pengepul sangat jauh lebih murah dari harga yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
Dengan begitu melalui kesepakatan ini, para petani bisa menjual buah sawit dengan harga yang sesuai dengan pemerintah.
BACA JUGA:20 Ribu Massa Bentengi Ponpes Al Zaytun Sambut Demo Dharma Ayu
Tentu saja dengan pola itu ke depan bisa mensejahterakan petani sawit di Riau.
Husaimi menerangkan, untuk dapat membuat Mitra kelompok tani atau koperasi PKS ini sangat mudah, cukup buat sekelompok orang, kemudian diketahui kepala desa tempatan dan didaftarkan di pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Sebut Ponpes Al-Zaytun Didanai Kemenag Hingga Miliaran Rupiah Tiap Tahun