1. Siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT RW, atau pejabat yang berwenang
2. Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu e-KTP
3. Siapkan NPWP untuk limit pinjaman di atas Rp50 Juta
Para pelaku UMKM dapat mengajukan pinjaman dengan beberapa jenis KUR BRI yang bisa di pilih yaitu terdapat KUR Super Mikro dan KUR Mikro.
BACA JUGA:Butuh Modal Usaha, Ajukan KUR BSI Rp 50 Juta Tanpa Bunga, Angsuran 900 Ribuan
KUR Super Mikro digunakan untuk pinjaman dengan limit Rp 10 juta dengan jangka tenor 3 tahun dan 5 tahun. Dengan bunga sebesar 3%/tahun.
KUR Mikro diberikan pada nasabah dengan limit Rp10 juta sampai maksimal Rp50 juta. Jangka waktu 3 tahun dan 5 tahun dengan bunga meningkat 1% di setiap penerimaan KUR. *