Artinya: "Adapun hukum berkurban, maka syarat sah dalam kurban hendaklah berupa hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing, sama saja untuk setiap jenis unta tersebut tidak hidup di negeri Arab, maupun itu unta Arab. Dan dan juga setiap jenis sapi dari spesies sapi Arab, dan sapi Durban (daerah Afrika), serta setiap jenis kambing berupa domba, kambing kacang, dan spesies kambing dari jenis keduanya. Dan tidak memadai hewan kurban selain dari binatang ternak berupa banteng, keledai, dan selain keduanya, tanpa perselisihan pendapat." [Imam Nawawi, Majmu’ Syarah al Muhadzab, Jilid VIII, [Beirut, Dar al Fikr , 1996, halaman, 393].
Kedua, umur hewan tersebut harus mencukupi. Untuk unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berumur 1 tahun.
أجمعت الأمة على أنه لا يجزئ من الإبل والبقر والمعز الا الثني ولا من الضأن الا الجذع
Artinya: "Telah sepakat ulama, bahwa tidak sah dari hewan kurban dari jenis unta, dan sapi dan kambing selain umur 2 tahun, dan tidak dari domba kecuali jaza’ah." Ketiga, hewan kurban tersebut seyogianya tidak ada cacat dan aib. Nabi bersabda;
أربعة لا تجزئ في الأضاحي : العوراء البين عورها , والمريض البين مرضها , والعرجاء البين ضلعها والأجفاء التي لا تنقى
Artinya; "Ada empat cacat yang tidak mencukupi dalam berkurban, Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan kurus yang tidak juga sembuh.” (HR. Imam Tirmidzi).
BACA JUGA:Baca Doa Ini Sebelum Bekerja, Agar Pintu Rezeki Terbuka
Pada akhirnya, meskipun kurban sah bagi orang yang tidak shalat, akan tetapi penting diingat menjalankan shalat secara rutin adalah bagian integral dari identitas Muslim dan sebagai cara untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Pun shalat merupakan kewajiban seorang muslim pada Tuhan, yang seyogianya tidak diabaikan. Pun dalam konteks kurban, seseorang yang ingin melaksanakannya sebaiknya memperkuat ikatan spiritualnya dengan shalat sebagai persiapan untuk melaksanakan ibadah tersebut dengan sebaik-baiknya.*