Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat dan Puasa

Selasa 20-06-2023,04:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Dalam konteks hukum kurban, seorang yang tidak shalat, secara hukum kurbannya sah. Pasalnya, keabsahan kurban tidak ada kaitan dengan seorang tersebut rajin shalat ataupun tidak sama-sekali, ataupun shalatnya bolong-bolong. 

Adapun syarat yang berkaitan dengan kurban ialah harus seorang yang beragama Islam, balig, orang yang mampu [kaya] dan berakal sehat.

 Apabila seorang yang melaksanakan kurban tersebut seorang muslim, berakal sehat, dan mampu untuk berkurban, maka kurban tersebut sah, kendatipun ia bukan seorang yang taat dalam shalat. Ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah V, [Kuwait, Wazātu al Awqāfi wa asy Syuuni al Islāmiyah, 1987], halaman 79-81;

 

 الشرط الاول: الاسلام، الشرط الثاني: الاقامة، الشرط الثالث : الغنى، الشرطان الرابع والخامس: البلوغ والعقل 

 

Artinya: "Syarat orang yang berkurban yang pertama ialah Islam, kedua, orang mukim, ketiga, orang yang kaya, keempat dan kelima balik dan berakal." 

Di sisi lain, berbeda jika yang berkurban tersebut non muslim dan tidak berakal, maka kurbannya tersebut tidak sah. Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah ; 

 

الشرط الاول الاسلام فلا تجب على الكافر ولا تسن له لانها قربة والكافر ليس من اهل القرب 

 

Artinya: "Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya." 

BACA JUGA:Anda Sedang Sakit?? Coba Baca Doa Ini Yang di Diajarkan Rasulullah

Lebih lanjut, Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah al Muhadzab menjelaskan syarat lain yang menjadi keabsahan kurban ialah hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, hewan yang sah dijadikan sebagai hewan kurban ialah binatang ternak. Ia berkata; 

 

أما الأحكام فشرط المجزئ في الأضحية أن يكون من الأنعام وهي الإبل والبقر والغنم سواء في ذلك جميع أنواع الإبل من البخاتي والعراب وجميع أنواع البقر من الجواميس والعراب والدربانية وجميع أنواع الغنم من الضأن والمعز وأنواعهما ولا يجزئ غير الأنعام من بقر الوحش وحميره والضبا وغيرها بلا خلاف. 

Kategori :