Maraknya Kasus Penipuan Pinjaman Online, Yuk Intip Tanda Pinjaman Online Ilegal

Sabtu 17-06-2023,09:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Tim Redaksi RM 2

RADARMUKOMUKO.COM - Pinjaman online di zaman sekarang ini sudah bukanlah hal yang asing dan aneh. Banyak yang melakukan pinjaman online untuk memenuhi berbagai keperluan yang mendesak.

Sayangnya, tak sedikit yang mengalami penipuan dari pinjaman online yang di lakukan yang berakibat merugikan.

Bahkan tak jarang dari berbagai kasus penipuan online hingga merenggut nyawa seseorang karena bunuh diri.

BACA JUGA:Masuk Sekolah TK, SD, SMP, SMA Tamat Tak Usah Pakai Wisuda Wali Murid Keberatan, Cukup Anak Kuliah Saja

Nah, tentunya untuk melakukan pinjaman online kalian harus berwaspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.

Perlunya mengenali pinjaman online yang aman, akan membuat kita terhindar dari penipuan online serta akan di awasi oleh OJK.

Lalu, bagaimana ciri-ciri Pinjaman Online ilegal?

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjaman online yang ilegal :

1. Tidak ada Izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Pinjaman online ilegal tidak memiliki izin regulasi dari OJK, sehingga aktivitas yang di lakukan tanpa ada pengawasan oleh OJK.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman? Coba 6 Aplikasi Pinjaman Online Ini Sudah Resmi dan Memiliki Bunga Rendah

2. Bunga Tidak Masuk Akal

Pinjaman ilegal biasanya memberikan bunga yang sangat tinggi. Bunga tersebut di gunakan untuk mendapatkan keuntungan dari peminjam untuk pemberi pinjam.

3. Syaratnya Minimal

Ciri ketiga adalah, pinjaman ilegal biasanya tidak menggunakan persyaratan yang rumit dan sederhana. Tidak membutuhkan dokumen-dokumen yang harus di urus.

Kategori :