BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Ikuti Proses Verifikasi Kabupaten Layak Anak
Dijelaskan Kajari Rudi Iskandar, sejumlah barang yang dimusnahkan tersebut, BB kasus Narkotika sebanyak 6 perkara. Kasus pencurian 8 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara, penganiayaan 1 perkara. Kemudian, peredaran obat-obatan yang tidak sesuai standar 2 perkara dan kasus penggelapan 3 perkara.
‘’Perkara Narkotika yang paling banyak yang kita musnahkan, yaitu perkara atas nama terdakwa M Husin alias Husin bin Haliman, itu yang sudah inkracht di tahun 2022,’’ terang Kajari.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.Ik., MH pada kesempatan ini turut menghadiri giat pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kapolres menyampaikan, perkara-perkara yang barang buktinya dimusnahkan merupakan hasil sinergitas. Perkaranya hasil pengungkapan dari jajaran Polres Mukomuko, baik Narkotika maupun tindak pidana umum.
‘’Semua barang bukti perkara yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, inkracht,’’ demikian Kapolres. *