Ini Aturan Baru Pesawat Rute Domestik dan Internasional

Rabu 14-06-2023,16:15 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Ibnu Rusdi

RADARMUKOMUKO.COM - Bagi para calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan domestik maupun ke luar negeri wajib tahu aturan terbaru.

Dengan adanya peraturan baru, seluruh Bandara PT Angkasa Pura II saat ini telah menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Indonesia Memiliki 4 Tempat Wisata Terlarang dari Candi hingga Jembatan Merah

Ketentuan terbaru tersebut ada dalam SE Kementerian Perhubungan No. SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengungkapkan bahwa 20 bandara yang di kelola oleh PT Angkasa Pura II telah menerapkan SE No. 16/2023 tersebut.

Dalam Surat Edaran tersebut, penumpang pesawat rute domestik maupun internasional di anjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi covid-19 hingga dosis booster.

BACA JUGA:Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Sebut Indonesia Termasuk Tanah Suci Umat Islam

Tertuang juga bahwa penumpang tidak wajib menggunakan masker dengan syarat dalam keadaan sehat.

Sedangkan untuk penumpang yang sedang dalam keadaan tidak baik atau sehat maka di anjurkan untuk menggunakan masker secara tertutup.

Bagi penumpang yang sedang tidak sehat dan memiliki resiko untuk menularkan atau tertular covid-19 maka di anjurkan untuk melakukan sosial distancing atau menjaga jarak dari keramaian.

Lebih lanjut, Berdasarkan SE No. 16/2023 tersebut calon penumpang pesawat di anjurkan untuk membawa hand sanitizer atau air mengalir untuk digunakan mencuci tangan secara berkala.

BACA JUGA:9 Cara Mengedit Poto di Hp, Simpel dan Memuaskan

Berikut ini adalah daftar 20 bandara yang di kelola oleh PT Angkasa Pura II yang telah menerapkan aturan terbaru :

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang),

2. Halim Perdanakusuma (Jakarta),

Kategori :