RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah daerah harus menanggung anggaran Pemilu kepala daerah serentak 2024. Mulai akhir tahun nanti atau di APBD Perubahan, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kondisi ini membuat daerah mengeluh, terutama kabupaten kota yang anggaran daerahnya masih minim.
Sebab dengan diharuskan membiayai Pilkada, dipastikan mengurus anggaran daerah dan banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, karena harus difokuskan pada dana pemilukada.
Seperti disampaikan Sekda Mukomuko, Bengkulu Dr. Abdianto,SH,M.SI,CLA, pada prinsipnya pemerintah daerah siap menganggarkan dana untuk Pilkada.
BACA JUGA:12 Suku Asli Provinsi Sumatera Selatan dan Keunikannya yang Perlu Diketahui
BACA JUGA:Koalisi KIB Ingin AHY Jadi Cawapres Anies, Ini Alasannya
Apalagi penganggaran ini adalah instruksi dari pemerintah pusat, maka wajib dilakukan. Hanya saja, Pemkab Mukomuko berharap dana Pilkada nanti ditanggung bersama oleh Pemkab dan pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Kebutuhan misal Rp 60 miliar, kalau kita semua, tentu sangat berat, maka harus bersama dengan pemerintah provinsi. Tidak bisa dibebankan ke kita semua,” kata Abdianto dilansir dari radarmukomuko.bacakoran.co.
Alasan Sekda, Pilkada pemilihan bupati wakil bupati dilakukan bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Kabupaten akan menanggung kebutuhan untuk Pilbup dan provinsi membiayai Pilgub.
“Kalau butuhnya Rp 60 miliar, bisa Rp 30 miliar kabupaten dan 30 miliar provinsi. Kita tidak terlalu berat, kalau semuanya kita tanggung, jelas terkuras anggaran daerah,” papar Sekda.
BACA JUGA:5 Provinsi Ini Bagian dari Kerajaan Sriwijaya Yang Berpusat di Sumbagsel
BACA JUGA:Alasan Suku Mandailing Bukan Batak, Beraroma Minangkabau