RADARMUKOMUKO.COM – Beberapa perusahaan internasional khususnya bergerak di bidang produsen makanan dan minuman memutuskan berhenti beli minyak kelapa sawit dari perkebunan Indonesia. Alasannya simpel, karena dituduh melakukan pelanggaran HAM dan merusak lingkungan.
Persoalan yang menjadi alasan perusahaan internasional ini juga mengundang perhatian aktivis. Kalangan aktivis menilai pemerintah tidak tegas dalam penegakan aturan terkhusus berkaitan dengan masalah lingkungan.
BACA JUGA:Segera Bentuk PalmCo, Ini Manfaatnya bagi Petani Sawit
BACA JUGA:Ini Negara yang Menerima Ekspor Sawit dari Indonesia
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, terkait adanya keputusan beberapa perusahaan internasional tidak terlepas dari adanya laporan WALHI bersama dengan Friends of the Earth (FOE) AS pada Maret lalu.
Laporan ini dikuatkan dengan data dukung berupa dokumentasi, sebagai bukti perusahaan tersebut melakukan berbagai pelanggaran.
“Dari itu, kemarin kita dengan FOE AS meminta pertanggungjawaban mereka sebagai penerima manfaat terbesar dari proses operasi AAL yang diduga melanggar HAM,’’ ungkap Uli.
‘’Kemudian sejak tahun kemarin ada delapan perusahaan besar internasional yang mau beli dari rantai pasok AAL, di mana persi baru dua minggu terakhir memutuskan untuk tidak membeli,” kata Uli.
BACA JUGA:Sawit Petani Indonesia Capai 6,9 Juta Hektare, Butuh Peremajaan 310 Ribu Hektare per Tahun
BACA JUGA:Ini Daerah Memiliki Perkebunan Sawit Terluas di Indonesia, Sumatera Utara di Posisi
Meski sudah ada keputusan, AAL atau Astra Agro Lestari selaku perusahaan yang diduga melanggar HAM, hingga saat ini belum berupaya untuk menyelesaikan permasalahan dengan baik.
Uli berpendapat bahwa tanah-tanah yang dirampas dari petani juga dia dikembalikan, dan sungai yang rusak akibat aktivitas perusahaannya juga diperbaiki.
Sejauh ini, kata Uli pemerintah diketahui juga tidak mengambil tindakan tegas atau memberlakukan sanksi terhadap perusahaan AAL ini.
Maka dari itu, WALHI Secara tegas meminta dan mendorong pemerintah untuk memberlakukan sanksi hukum terhadap perusahaan-perusahaan sawit yang melakukan berbagai jenis pelanggaran melalui skema blacklist (daftar hitam).
Uli berharap pemerintah membuat kebijakan yang akan membuat perusahaan sawit yang telah mau ke berbagai pelanggaran tidak mendapatkan izin baru.*