RADARMUKOMUKO.COM - Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang.
Pada pengalaman Pemilu 2019 lalu, akun-akun anonim tersebut sering kali melakukan ujaran kebencian hingga SARA.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun memastikan pemilik akun palsu itu bisa ditangkap. Sebab, Polri memiliki Patroli Siber yang mengawasi seluruh medsos.
BACA JUGA:Jokowi Diisukan Dukung Prabowo Ketimbang Ganjar, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kesbangpol Rakor Lintas Sektoral, Atur Strategi Pengawasan Ormas di Mukomuko
“Ini barang kali (ada oknum), pakai akun palsu, kalau di jalan ada patroli siber (Polri). Jangan mencoba mau fitnah pakai akun palsu, ketangkap, jadi jangan merasa pakai akun palsu,” kata Ramadhan saat menjadi pembicara di acara program ‘Gerakan Cerdas Memilih’ yang diselenggarakan LPP RRI, di Kantor RRI Pusat, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Ramadhan mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijaksana selama Pemilu 2024 berlangsung. Serta, tidak mudah termakan informasi hoaks atau bohong, yang disebarkan oleh akun-akun palsu tersebut.
BACA JUGA:Pinjaman Online BSI Mitraguna Hingga Rp 50 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya
BACA JUGA:Wanita Wajib Tahu!! Berikut Gejala Kanker Serviks Pada Wanita
“Agar tak terjerat hukum, sarana media pilihlah dengan cerdas tanpa menjelek-jelekkan. Jangan memfitnah, jangan mengadu domba,” tuturnya dilansir dari humas.polri.go.id.
Sebab, Polri khawatir jika sampai terjadi isu SARA di pesta demokrasi lima tahunan itu. Apalagi, proses penyelesaiannya bakal panjang, terlebih juga bersinggungan dengan hukum.
“Misal (masalah) pribadi, bisa dilakukan restoratif justice, bisa diselesaikan tanpa proses hukum. Kalau mengandung kebencian terhadap salah satu suku, SARA, itu tidak bisa ditoleransi lagi,” pungkas Ramadhan.*