Cara Mengecek Kendaraan Apakah Kena Tilang Elektronik atau Tidak

Kamis 25-05-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

Setelah menerima surat konfirmasi itu, Anda wajib menyelesaikan denda tersebut atau Anda akan terhambat saat akan membayar pajak kendaraan. 

Konfirmasi pelanggaran ini bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. 

Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.*

Kategori :