Setelah menerima surat konfirmasi itu, Anda wajib menyelesaikan denda tersebut atau Anda akan terhambat saat akan membayar pajak kendaraan.
Konfirmasi pelanggaran ini bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.*