RADARMUKOMUKO.COM - Berdasarkan surat telegram Polri bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Polisi tidak dibolehkan lagi melakukan razia kendaraan di jalan.
Dengan aturan baru tersebut, tilang elektronik atau Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE, akan dimaksimalkan oleh Polri.
Maka diberbagai tempat saat ini, dilakukan peningkatan terhadap kamera ETLE.
BACA JUGA:Perkuat Sistem ETLE, Guna Hindari Pungli dan Tertib Berkendara
Mungkin tanpa disadarinya kendaraan anda terekam kamera melanggar hingga ditilang. Kemudian akan sampai surat pemberitahuan dari kepolisian jika Anda dihukum tilang.
Pada kasus lainnya ada pengendara yang tidak menerima surat pemberitahuan ditilang. Biasanya para pengendara ini akan kaget saat akan membayar pajak kendaraannya.
Berikut ini ada cara untuk mengecek kendaraan yang terkena tilang atau tidak:
1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
5. Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
BACA JUGA:Tilang Elekronik Bisa Dikecoh, Polri Pasang Chip dan QR Code
BACA JUGA:Polisi Tidak Boleh Razia Kendaraan Lagi, Maksimalkan ETLE
Jika kendaraan Anda masuk dalam daftar yang didenda tilang, siap-siap Anda akan menerima surat konfirmasi dari petugas.