Hasil ujian dinas ini bagian dari persyaratan untuk pengusulan kenaikan pangkat bagi PNS. Selama ini, PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko yang minat mengikuti ujian dinas maupun ujian penyesuaian ijazah, mereka harus ke luar daerah. Tentunya, mereka dibebankan biaya transportasi dan biaya lainnya sesuai kebutuhan.
Untuk periode ini, ada kemudahan. Kata Niko, BKPSDM Mukomuko memberi ruang kemudahan bagi PNS, sehingga mereka bisa mengikuti ujian dinas maupun ujian penyesuaian ijazah di daerah sendiri.
‘’Selama ini, banyak pegawai kita ikut ujian dinas di kabupaten kota lain. Tentunya, mereka harus menanggung beban biaya. Untuk tahap ini, kesempatan bagi PNS mengikuti ujian, tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun,’’ urainya.
Bagi peserta, tidak adalah istilah jaminan lulus. Kelulusan tetap berdasarkan hasil ujian yang diperoleh oleh peserta.
‘’Tidak ada jaminan, yang ikut pasti lulus. Tergantung dari hasil ujian yang mereka peroleh,’’ tegasnya.
Perlu diketahui juga, bagi peserta yang berhasil lulus ujian dinas, tidak ada jaminan langsung untuk mendapatkan ruang naik pangkat.
Dijelaskan Niko, khusus untuk usulan naik pangkat, sepenuhnya merupakan hak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini kepala daerah.
‘’Soal naik pangkat, ketentuan itu merupakan hak kepala daerah bupati ataupun walikota, bukan hak PNS,’’ kata Niko.
‘’Meskipun lulus ujian dan memperoleh nilai terbaik, tidak dijamin bisa secara otomatis bisa naik pangkat. Bupati berhak tidak memberikan penghargaan kenaikan pangkat kepada PNS, pun sebaliknya,’’ pungkasnya.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Mati Terjerat, BKSDA Sumbar Larang Warga Pasang Jerat
Adapun dasar pelaksanaan ujian dinas ini diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Surat Edaran Bersama Kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS. *