Segini Gaji Kades dan Fasilitasnya, Pantas Banyak Diminati

Sabtu 20-05-2023,01:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Jabatan kepala desa beberapa tahun belakangan ini, termasuk salah satu posisi banyak diminati. Terlihat disetiap pesta demokrasi Pilkada, minat warga mencalon cukup besar. Bahkan untuk meraih jabatan ini, orang rela berkorban.

Alasannya tentu karena jabatan kepala desa, merupakan jabatan terhormat dan menjadi kesempatan untuk membantu masyarakat dan membangun desanya. Terus berapa gaji kepala desa?.

BACA JUGA:Keistimewaan Usia 40-an Tahun, Lakukan Ini Agar Bahagia Hingga Kakek Nenek

Dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji kepala desa umumnya setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

Dilansir dari RBTV, untuk menjawab berapa gaji kades dan haknya, simak pembahasan berikut sampai habis.

Hak Kepala Desa

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas 

• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang

• Mengajukan, merancang, dan menetapkan peraturan desa

• Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa

• Perlindungan hukum atas kebijakannya

BACA JUGA:5 Tempat Paling Indah di Indonesia yang Belum Banyak Orang Ketahui, No 5 Wajib Kamu Kunjungi

Aturan Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya

Kategori :