Menggegerkan, Dokter Gigi Lakukan Praktik Aborsi, Sudah Lakukan Sebanyak 1.338 Korban

Rabu 17-05-2023,13:55 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Wetna Junita

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati, Terkait Rencana Lelang 8 Kursi Eselon II di Pemkab Mukomuko

kemudian pada tahun 2009, tersangka mendapatkan hukuman penjara selama 6 thn akibat kasus yang sama.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan praktik aborsi dimulai dari tahun 2020. Tersangka menawarkan tarif harga sebesar Rp 3,8jt untuk 1 pasien. 

Barang bukti yang diamankan oleh polisi berupa 1 buah handphone, uang senilai Rp 3,5jt, buku rekap pasien, 1 alat USG, dan 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.

Kemudian satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.

BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

Dari tahun 2006 sejak pertama kali kasusnya terbongkar hingga 2023 pihak polisi menduga sudah sebanyak 1.338 pasien yang melakukan aborsi dengan tersangka.

Atas perbuatanya, tersangka terkena pasal berlapis yakni Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.*

Kategori :