RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu, penyidik kejaksaan Mukomuko Provinsi Bengkulu, tengah mendalami dugaan korupsi atas munculnya utang RSUD Mukomuko yang berjumlah miliaran rupiah.
Seluruh mantan pimpinan dan pejabat rumah sakit hingga bendahara sejak 2016 sudah dipanggil dan diminta keterangannya sebagai saksi.
Hasilnya, kejaksaan mulai menemukan titik terang atas utang RSUD Mukomuko yang mengakibat, kondisi rumah sakit tidak stabil tersebut.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Pemda dan Kejari Mukomuko Lanjutkan Kerjasama
BACA JUGA:Baru Dua Kades di Mukomuko Mengundurkan Diri Karena Jadi Caleg
Untuk lebih mendalami adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD sejak 2016 ini, dalam waktu dekat giliran seluruh rekanan pengadaan obat-obatan dan alat medis habis pakai RSUD Mukomuko akan diperiksa jaksa.
Selain itu jaksa juga akan memanggil seluruh dokter, petugas medis dan non medis yang tercatat menerima pembayaran atas jasanya. Tujuannya untuk memastikan mereka benar-benar menerima uang secara utuh tanpa potongan serta memastikan tidak adanya pengeluaran palsu atas jasa.
Dalam kasus ini berpeluang penetapan tersangka (Tsk) berjamaah, jika nanti terbukti ada penyelewengan atau tindak pidana korupsi. Pasalnya penanggungjawab dari utang miliaran RSUD ini cukup banyak, yaitu sejak 2016. Dalam rentang waktu tersebut terjadi berulangkali pergantian pejabat RSUD dan selama jabatannya, diperkirakan menyisakan utang bagi rumah sakit ini.
BACA JUGA:Butuh Legalitas Hukum, Laboratorium LH Mukomuko Diupayakan Jadi UPTD
BACA JUGA:Jumlah Penduduk Miskin Paling Banyak di Jawa Tengah, Berikut 5 Daerah Termiskin
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH ditemui di ruang kerjanya mengatakan untuk bendahara sudah hampir selesai pemeriksaan. Selanjutnya kejaksaan akan menjadwalkan pemanggilan rekanan penyedia obat. Jumlahnya cukup banyak, sebagian berdomisili di Kota Bengkulu.
“Setelah ini, semua penyedia obat akan kita panggil untuk diminta keterangannya, soal pembelian obat tersebut,” katanya.
Selain itu, Jaksa juga akan meminta keterangan para dokter, tim medis dan non medis penerima uang jasa di rumah sakit. Pemanggilan terhadap dokter dan juga rekanan penyedia obat RSUD Mukomuko untuk dimintai keterangan terkait betul dan tidaknya mereka menerima uang-uang tersebut sesuai di dalam SPJ yang dibuat dan dikeluarkan oleh bendahara, kabag keuangan dan juga direktur RSUD pada saat itu.
"Untuk mencari dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Jika dua alat bukti ini sudah kita dapatkan, maka kami akan segera menetapkan calon tersangkanya," tegasnya.
BACA JUGA:Tiga Parpol Dipastikan Tidak Ikut Pemilu 2024 di Mukomuko, Ini Alasannya