RADARMUKOMUKO.COM - Jika menemukan kendaraan dan tidak diketahui pemiliknya. Atau mendapati kecelakaan di jalan, anda butuh mengetahui siapa pemilik kendaraan yang kecelakaan.
Atau saat anda akan membeli kendaraan bekas pakai, ingin tahun pemilik awal kendaraan tersebut.
Sekarang caranya sangat gampang, anda bisa mengetahui kepemilikan kendaraan masyarakat dari handphone.
BACA JUGA:Sedang Melakukan Program Diet? Hindari Makan Di Jam-jam Ini, Bikin Tambah Gemuk Lho!
Melansir dari berbagai sumber, berikut cara cek pelat nomor kendaraan secara online:
Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut pada smartphone sesuai provinsi masing-masing.
Kemudian masukkan pelat nomor yang akan dicek lalu akan muncul informasi soal kendaraan tersebut.
Berikut daftar aplikasinya:
– DKI Jakarta: Aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
– Jawa Barat: Aplikasi SAMBARA
– Jawa Tengah: Aplikasi Sakpole e-SAMSAT Jateng
– Jawa Timur: Aplikasi e-Smart Samsat Jatim
– DI Yogyakarta: Aplikasi Pajak Kendaraan Yogyakarta
– Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan
– Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bappeda Lampung