RADARMUKOMUKO.COM - Kasus narkotika yang menjerat Teddy Minahasa telah mendapatkan hasil keputusan pada Selasa, 9 Mei 2023.
Teddy Minahasa diketahui merupakan terdakwa atas kasus narkotika jenis sabu yang ia perbuat.
Terdakwa mendapat vonis seumur hidup dari majelis hakim pada 9 Mei 2023 lalu atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya, JPU menuntut terdakwa untuk di hukum mati. Namun, Jon Sarman Ketua Majelis Hakim PN JakBar memberi putusan bahwa terdakwa di vonis hukuman penjara seumur hidup.
Diketahui bahwa Teddy Minahasa merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat yang terlibat dengan peredaran Narkotika jenis sabu.
Teddy mendapatkan hukuman vonis penjara seumur hidup berdasarkan bukti sitaan yang menunjukan bahwa Teddy menjual Narkotika.
Dari penjualan narkotika jenis sabu yang ia lakukan, Teddy sudah menikmati hasil sebesar Rp 300jt.
Uang hasil yang di hasilkan dari aksi pengedaran barang terlarang itu berupa uang dalam mata uang asing.
Teddy memanfaatkan jabatannya yang merupakan Kapolda Sumatera barat untuk pengedaran gelap narkoba.
BACA JUGA:Pusat Intervensi Perbaikan Jalan Daerah 7718, 40 Km, Termasuk di Mukomuko
JPU mengungkapkan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Teddy.
Mantan Kaploda Sumbar tersbeut di telah melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terbukti bersalah dan telah melanggar pasal yang ada Teddy kehilangan jabatannya dan sekarang harus terkurung dalam penjara selama seumur hidup.*