Selain CSR, Ini Kewajiban Perusahaan Terhadap Lingkungan Masyarakat

Selasa 09-05-2023,19:32 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

BACA JUGA:Dinas Sosial Mukomuko Usulkan Bantuan untuk Ratusan Penyandang Disabilitas

‘’Pasal 4 dan pasal 5 Perka BKPM ini perlu kita cermati secara bersama. Baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat. Sehingga terciptanya kenyamanan berinvestasi bagi dunia usaha. Untuk Kabupaten Mukomuko, sebagian besar perusahaan sudah mulai mematuhi dan menerapkan apa-apa yang diamanatkan dalam Perka BKPM tersebut,’’ ujar Juni Kurnia. 

Sehubungan dengan peristiwa yang terjadi baru-baru ini di wilayah kerja PT. Agromuko Bunga Tanjung Estate. Kata Juni Kurnia, ini bagian dari evaluasi ke depan. Baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat. 

‘’Untuk pihak perusahaan, kejadian serupa mesti menjadi bahan evaluasi kedepan, mari utamakan dan junjung tinggi kearifan lokal. Kecuali untuk peristiwa yang bersifat mengancam keamanan negara. Pun demikian, kepada masyarakat, juga perlu menjadi catatan tersendiri. Jangan sampai terjadi hal serupa,’’ pintanya. 

Untuk diketahui, peristiwa yang terjadi wilayah kerja PT. Agromuko Bunga Tanjung Estate beberapa waktu lalu. Ada oknum warga Bunga Tanjung yang sempat diamankan pihak perusahaan mitra kerja PT.Agromuko dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib. Kejadian ini sempat bikin heboh warga, karena tidak mengedepankan kearifan lokal. 

‘’Yang disesalkan warga, karena pihak perusahaan tidak melaporkan atau memberi tahu kejadian itu terlebih ke pihak pemerintah desa atau pihak keluarga. Sesuai dengan kearifan lokal, sebaiknya memberi tahu pihak keluarganya, sehingga tidak merasa kehilangan,’’ demikian Juni Kurnia. * 

Kategori :