Pelunasan Haji Diperpanjang Hingga 12 Mei 2023, Berikut Alasanya

Minggu 07-05-2023,16:21 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

JAKARTA, RADARMUKOMUKO.COM – Akibat masih banyak para calon jam’ah haji yang belum lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Tahun 2023. 

Sehingga pelunasan haji mesti diperpanjang hingga 12 mei 2023, karena sebanyak 14.356  kuota yang belum terisi.

Untuk itu, masih diberi waktu untuk pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji regular.

BACA JUGA:Banjir di Tapan Pesisir Selatan, Ini Kondisi Jalan Nasional Padang - Mukomuko

Dimana sudah disampaikan sebelumnya Pelunasan biaya perjalanan haji reguler  sudah ditutup pada 5 Mei 2023. 

Dikarenakan sampai sa’at ini masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Berikut syarat jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan yang tinggal beberpa hari lagi.

Dikutip dari laman Kanmenag “Mereka adalah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

BACA JUGA:Negara Berpenduduk Islam Terbanyak di Dunia dan Persentase Islam Terbesar ada di Negara Ini

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

a) berstatus cicil aktif. 

b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun. 

Kategori :