RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu penginapan dan tempat hiburan malam di Kecamatan Marisa digerebek oleh Kepolisian setempat.
Dari penggerebekan tersebut tertangkap sebanyak 20 PSK yang ada. hal yang membuat kaget.
Dari 20 tersangka, ternyata 7 diantaranya masih berusia di bawah umur. Hal ini di sampaikan oleh Iptu Usman Dg Maroa.
BACA JUGA:Anggaran Kurang, Lomba MTQ Tingkat Kabupaten Lebong Gagal Diselenggarakan
Usman juga menyampaikan bahwa para pekerja seks (PSK) tersebut barasal dari luar Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan, di ungkap dari 20 PSK yang tertangkap hanya 3 orang yang berasal dari Gorontalo, sisanya sebanyak 17 berasal dari luar Gorontalo.
Pihak Kepolisian memulangin para PSK yang masih berusia dibawah umur dikembalikan ke daerah asal masing-masing.
Tak hanya itu, pihak pemilik cafe yang menjadi tempat penangkapan 20 PSK tersebut di amankan oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Usman juga mengatakan bahwa pihak polisi sudah mengundang pemiliki cafe karena mempekerjakan anak di bawah umur dan PSK akan mendapatkan pembinaan.
Dalam proses razia yang di lakukan Kepolisian Sektor Mairsa untuk menertibkan masalah penyakit masyarakat, pihaknya mendapatkan banyak anak yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penuturan Iptu Usman, saat di pemeriksaan ditemukan anak di bawah umur yang bekerja menjadi PSK.
BACA JUGA:Lakukan Sikap Tegas Ini Agar Kamu Tidak Lagi Diremehkan Oleh Orang Lain
Tak hanya itu, ia mengungkapkan 3 dari 20 diantaranya berasal dari Gorontalo.
Untuk anak usia dini akan di pulangkan ke daerah masing-masing setelahmendapatkan pembinaan.