RADARMUKOMUKO.COM – Segenap saksi dan terdawa yang ikut serta menikmati dugaan hasil korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu sudah mengembalikan kerugian negara (KN).
Sementara perkara ini sendiri masih berproses di di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
Adapun total KN yang sudah dikembalikan sekitar Rp 464,8 juta lebih dari perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp 1 miliar lebih.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bansos BPNT, Saksi e-Warung Beratkan Terdakwa
Pihak-pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara merupakan pendamping/TKSK Bansos BPNT, ASN dan terdakwa yang saat ini tengah berproses sidang di PN Tipikor Bengkulu.
“Sudah ada yang menitiapkan kerugian negara sesuai hasil audit. Dari Rp 1 miliar leboh, yang sudah dikembalikan sekitar Rp 464,8 juta lebih,” kata Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Terdakwa yang mengembalikan KN yakni JS selaku Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)/pendamping Bansos Kecamatan Air Manjunto Rp 34.285.300.
DT pendamping Kecamatan Air Rami Rp 68.000.000. YM berperan sebagai koordinator daerah (Korda) Rp 5.000.000.
S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik Rp 5.000.000 sedangkan terdakwa inisial N TKSK/pendamping di Kecamatan Lubuk Pinang belum mengembalikan.
“Dari lima orang terdakwa satu terdakwa yang belum mengangsur kembalikan KN,” bebernya.
BACA JUGA:Kronologis Penganiayaan Oleh Karyawan DDP, Tangan Korban Dilindas Mobil
Sementara itu belasan orang saksi yang juga berstatus sebagai pendamping Bansos BPNT yakni inisial H Rp 38.000.000, I Rp 34.134.000.
Terus ES Rp 27.783.000, A Rp 37.548.300. Selanjutnya YY Rp 22.626.400, MY Rp 32.534.300, RS Rp 25.000.000.
TP Rp 51.723.724. FB Rp 25.000.000 dan SR Rp 20.581.400,P Rp 17.240.300.
Sementara itu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Mantan Kadinsos Mukomuko inisial Si sebesar Rp 11.190.000 dan ASN Dinsos inisial H Rp 9.250.000.