Peringatan, Usai Pemutihan Kendaraan di Jambi Mulai Mei 2023 Berlakukan Penghapusan Data Kendaraan Nunggak

Senin 01-05-2023,14:02 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko

RADARMUKOMUKO.COM - Peringatan penghapusan kendaraan motor di Jambi di lakukan kepada para warga yang nunggak pajak. Penghapusan data Kendaraan tersebut akan di mulai awal Mei 2023. 

Sehubungan telah berahirnya masa pemutihan kendaraan pada tanggal 6 Appril 2023 yang besamaan Hut Provinsi Jambi.

Dari penjelasan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat ini masih menunggu surat keputusan gubernur. 

BACA JUGA:Sial, Nikita Mirzani Umumkan Pernikahannya, Kini Suami Kabur Bawa Barang Nikita

Hal ini Mengingat bahwa pajak kendaraan berhubungan dengan PAD.

“Terkait dengan permuatan pemberlakuan ini, ini penguatan saja, karena memang ini kan tidak lain memang masyarakat tertib pajak dan peningkatan PAD. 

Ini yang  nyata-nyata harus data dan pengguannya mendapat pengawasan di sektor ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Indonesia Anthony Ginting Menang dalam Juara BAC 2023 Usai Kalahkan Pemain Singapore

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pemutihan denda pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berakhir tanggal 6 April 2023 lalu. 

Masa pemutihan kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka peringatan HUT Provinsi Jambi.

Saat itu, disampaikan bahwa masyarakat agar memanfaatkan program pemutihan kendaraan. Karena jika pajak kendaraan yang dimiliki menunggak maka data kendaraannya akan di hapus. 

Penghapusan data kendaraan ini dilakukan tidak langsung menghapus data kendaraan penunggak.

BACA JUGA:Begini Cara Menghilangkan Rasa Pahit pada Pare, Bukan Diremas-remas Pakai Garam

Ada tahapan yang di lakukan, dimana para wajib pajak akan di beri surat wajib pajak sebelum data kendaraan di hapus.

Bagi para penggunggak pajak yang data kendaraanya di hapus dari database maka kendaraan yang dimiliki tidak lagi terdaftar dan menjadi bodong, dikutip dari jambi-independet.co.id*

Kategori :