TERAS TERUNJAM, RADARMUKOMUKO.COM – Jumat Curhat, merupakan giat rutin Polri di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Polres Mukomuko, Polsek Teras Terunjam. Agar tidak terkesan monoton, Jumat Curhat bersama Polsek Teras Terunjam, dikemas dalam berbagai variasi. Kadang giat dilakukan di tempat terbuka, dengan suasana penuh keakraban. Peserta Jumat Curhat, juga melibatkan banyak pihak. Mulai dari pegawai, perangkat desa, tokoh dan pemuka masyarakat, hingga warga biasa. Secara umum, Kapolsek meminta masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak jarang, giat ini juga membahas masalah tertentu. Tidak formal, tapi maksud dan tujuan tercapai. Jumat 28 April 2023, Kapolsek Teras Terunjam, IPTU M. Tri Qadlaya, SH, MH menggelar Jumat Curhat bersama warga Teras Terunjam. Kali ini, Kapolsek menyoroti banyaknya bangunan yang ada di sepadan jalan. Baik dinding rumah, maupun pagar pekarangan.
BACA JUGA:Bupati Sudah Cau ke Luar Daerah, Dewan Tunda Dua Agenda Paripurna
Akibatnya permukiman menjadi semrawut dan tidak sedap dipandang. Selain tidak enak dipandang, juga berpotensi membahayakan. Apabila rumah yang berada di persimpangan jalan akan sangat membahayakan para pengendara. Pengendara terganggu pemandangannya dengan keberadaan bangunan di persimpangan jalan yang terlalu maju tersebut. Ditambah lagi dengan adanya masyarakat yang memarkir kendaraan di badan jalan raya. Badan jalan menjanda terasa lebih sempit.
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH, S.Ik, MH melalui Kapolsek Teras Terunjam, IPTU M. Tri Qadlaya menyampaikan, Jumat Curhat bertujuan menjalin silaturahmi yang erat antara Polsek Teras Terunjam dengan seluruh elemen masyarakat. Terutama yang berada di wilayah hukum Polsek Teras Terunjam. Juga menampung keluhan, saran, masukan terkait situasi Keamanan dan Ketertiban di wilayah hukum Polsek Teras Terunjam.
Dalam kesempatan ini Kapolsek menyampaikan bahwa, pemerintah telah mengeluar beberapa undang-undang yang berkaitan dengan bangunan. Diantaranya UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Mukomuko Turun Hingga Rp 100 Per-Kg, Ini Rinciannya
Pada kenyataannya di wilayah Kecamatan Teras Terunjam, banyak masyarakat yang tidak mengacu pada aturan, saat membangun. Banyak warga yang mengembangkan bangunan dengan memaksimalkan lahan pekarangan di sekitarnya. Mulai dari menambah bangunan rumah ataupun membuat pagar terlalu maju dan melewati batas.
‘’Pagar yang terlalu dekat dengan badan jalan, secara estetika, tidak enak dipandang. Dari segi keselamatan, juga membahayakan pengendara, baik motor maupun mobil,’’ jelas Tri Qadlaya.
Kapolsek Teras Terunjam mengimbau masyarakat agar tidak membuat pagar atau membuat batas pekarangannya. Apalagi terlalu maju dan dekat dengan jalan raya. Bangunan warga yang terlalu maju, membuat jalan menjadi sempit dan berbahaya. Apabila terjadi selisih jalan antara mobil yang berukuran besar dan bermuatan berat. Kapolsek akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa. Memberikan imbauan kepada warganya yang rumahnya berada di pinggir jalan raya, untuk tidak menambah bangunan lebih maju lagi. Dan apabila ada yang mempunyai bangunan terlalu maju supaya mempunyai kesadaran sendiri untuk memundurkan bangunannya.
‘’Bagi yang belum, diingatkan untuk tidak membangun terlalu dekat dengan sepadan jalan. Bagi yang sudah terlanjur, mohon kesadaran untuk membongkar. Sebelum menimbulkan korban jiwa,’’ demikian M. Tri Qadlaya.*