RADARMUKOMUKO.COM – Banyak sekali pencari kerja, belum membaca aturan katagori atau instansi yang akan tersingkirkan.
Mereka berpandangan yang penting ada perkerjaan, sehingga mereka bekerja di 12 katogori instansi yang tidak akan di angkat menjadi ASN atau PPPK.
BACA JUGA:Patut Dicontoh, Semua Desa di Sungai Rumbai Taat Aturan Tidak Ada yang Nambuh Libur
Dikutip dari Prabumulihpos.co.id, berdasarkan Perpres Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Terdapat ada 12 kategori honorer yang tidak bisa diangkat jadi PNS, apa saja yang tidak bisa diangkat menjadi PNS dan PPPK tersebut.
Berikut ini ada setidaknya 12 kategori tenaga honorer yang tidak masuk syarat dalam pengangkatan menjadi CPNS:
1. Petugas keamanan
2. Cleaning service
3. Pramutamu
4. Security
5. Sopir
6. Pekerja lapangan
7. Penagih pajak
8. Penjaga terminal
9. Pengamanan dalam