RADARMUKOMUKO.COM - Akhirnya para pegawai pemerintah baik ASN maupun non ASN bisa bernapas lega.
Mereka dapat menatap hari raya idul Fitri 1444 hijriah dengan senyum. Pasalnya walaupun di injury time, gaji dan THR mereka bisa cair.
Diketahui sebelumnya gaji dan THR pegawai terkhusus 7 OPD yang mengalami pemecahan dinas terkendala melakukan pencairan.
Dampaknya tujuh OPD ini tidak bisa melaksanakan kegiatan, karena anggaran apapun.
Kepala Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, Ramdani,SE, M.SI dihubungi mengakui, malam tadi gaji dan THR sudah dibayar.
"Setelah melalui upaya keras meperintah daerah, kendala pencairan teratasi, gaji pegawai sudah dibayar melam tadi. Juga THR karena memang masih di OPD lama tidak ada kendala," kata Ramdani.
BACA JUGA:BSI Berangkatkan 619 Peserta Mudik Bareng BUMN, Ada Bus Khusus Disabilitas
Lanjutnya, bukan saja ASN, gaji tenaga honorer juga sudah dibayar. Hanya saja untuk gaji tenaga honor hanya bisa dibayar dua bulan yaitu Januari dan Februari.
Harapannya dengan cairnya gaji ini, pegawai dapat memenuhi kebutuhan lebarannya.
Juga diminta kepada pegawai kedepan dapat bekerja maksimal, pemerintah pasti akan menunaikan hak-haknya.
BACA JUGA:Harganya Bikin Tajir, Ini 15 Jenis Uang Kuno Paling Diburu Kolektor
"Hak hak pegawai sudah ditunaikan, intinya pemerintah tidak mungkin sengaja menunda-nunda hak mereka. Maka diharapkan juga bisa maksimal dalam bekerja," tuturnya.
Kepala dinas PUPR juga mengungkapkan hal senada, pegawainya sudah menerima gaji jelang hari raya ini.
Ia juga menyebut keterlambatan ini tidak ada unsur sengaja, tapi murni karena hal teknis pasca pemecahan OPD.
BACA JUGA:Keluarga Bupati Mukomuko Polisikan Pemilik Akun Facebook Ini, Diduga Melakukan Ujaran Kebencian