Senin Gaji dan THR 7 Dinas Cair, Jika Tidak Ini Yang akan Terjadi

Sabtu 15-04-2023,09:46 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Seperti diketahui, penggunaan anggaran tujuh dinas atau OPD pasca pemekaran tersendat. Karena pengesahan APBD yang menjadi dasar penganggaran kekiatan daerah, lebih dulu dibandingkan dengan Perbup pemecahan OPD. 

Adapun tujuh dinas tersebut yaitu, Dinas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar). Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perizinan Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol dan Dinas PUPR.

BACA JUGA:Lima Daerah Termiskin di Sumatera Barat, Padahal Objek Pariwisatanya Ternama

Agar tujuh OPD ini tetap bisa berlanja anggaran, akhirnya dilakukan langkah penutupan laporan OPD induk tahun 2023. Selanjutnya dilakukan penyesuain kembali terhadap anggarannya dari awal.

Informasi terbaru, penyesuaian anggaran sudah clear, mulai senin nanti dana tujuh OPD ini sudah dapat dicairkan. Seluruh kepala dinas OPD ini juga sepakat mengatakan senin atau selasa pembayaran gaji dan THR Idul Fitri 1444 hijriah sudah bisa dilakukan.

Pernyataan mulai senin gaji dan THR cair, diharapkan oleh para pegawai benar-benar terjadi, tidak sebatas memberi angin segar untuk mendinginkan suasana hati para pegawai tujuh OPD ini.

BACA JUGA:PNS Semakin Enak, Bisa Laksanakan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel, Ini Penjelasannya

Informasinya jika senin belum ada kepastian pembayaran hak para pegawai ini, maka siap-siap, bupati, sekda dan pejabat pemangku kebijakan lainnya, akan menghadapi aksi dari para pegawai.

Bahkan pegawai dari tujuh OPD yang terdampak atas kebijakan pemecahan OPD ini, isunya tinggal menunggu komando untuk bergerak.

“Kalau tidak cair senin atau selasa, maka kami dari tujuh dinas ini akan menduduki kantor bupati. Kebutuhan anak-anak untuk lebaran belum ada sama sekali, karena gaji tidak cair. Yang menyakitkan hati lagi, sekda selalu pengambil kebijakan masih santai pergi dinas luar,” kata salah seorang pegawai tidak mau disebut namanya.

Dilansir dari Koran Radar Mukomuko, kepala Dinas PUPR Mukomuko, Apriansyah,ST,MT yang diketahui merupakan salah satu OPD yang terhambat melakukan pencairan pasca pemekaran, mengaku sekarang belum ada yang cair. Informasi ia terima senin sudah bisa diajukan untuk gaji dan THR pegawai negeri dan PPPK.

BACA JUGA:Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi

‘’Insyaallah senin sudah bisa cair, karena informasi terakhir masih ada satu OPD yang masih proses penyelesaian pengimputan SIPD. Syarat mengajukan, semua dinas sudah mengimput,’’ katanya.

Juga kepala Dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, Ramdani,SE mengaku belum ada pencairan. Sekarang posisi pengajuan dinasnya berproses di Badan keuangan daerah (BKD). Harapannya tidak ada lagi persoalan, hingga dinasnya bisa gunakan anggaran.

‘’Sekarang sedang berproses, mudahan senin sudah cair, hingga gaji pegawai bisa dibayar dulu, sekalian THR-nya,’’ papar Ramdani.

Kategori :