RADARMUKOMUKO.COM - Salah satu video viral lantaran memperlihatkan aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh sejumlah warga ke dua orang wanita.
Dalam video yang beredar terlihat dua wanita pemandu karaoke Yang diarak oleh warga. Tak hanya di area, kedua wanita tersebut diceburkan ke laut dan juga nyaris Ditelanjangi.
BACA JUGA:Ingat! Jangan Mudik di Tanggal-tanggal Ini Agar Tidak Terjebak Macet
Dua orang perempuan tersebut diduga adalah seorang pembantu karaoke yang berusia 19 dan 24 tahun di salah satu kafe di kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan siap mendampingi kedua wanita tersebut yang telah mendapatkan tindakan persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan.
Kedua korban tersebut Ditelanjangi dan diarak serta diceburkan ke laut oleh warga lantaran tidak senang kafe di tempat mereka bekerja masih buka saat Ramadhan.
BACA JUGA:Buruh Bakal Laporkan PT. SAP ke Disnakertrans, Advokat Ali Akbar: Kami Siap Mendampingi
Direktur LBH Padang, Indira Suryani memandang kasus tersebut termasuk dalam dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dugaan tersebut mengacu pada adanya penyiksaan dan penghukuman seksual yang dilakukan oleh warga ke korban yang diatur dalam UU TPKS.
Lebih lanjut, LBH Padang siap mendampingi korban menempuh jalur hukum di mana saat ini korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Indira juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas mengusut peristiwa tersebut hingga tuntas agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“ saya tahu kondisi korban saat ini sangat drop, namun disamping itu saya berharap korban tetap mampu untuk speak up dan proses kasus ini lebih lanjut, “ kata Indira.
Selain itu, Indira juga menyampaikan pesan kritik terhadap masyarakat yang telah melakukan tindakan keji tersebut.
Menurutnya, jika mereka membenci situasi yang melanggar norma mengapa mereka juga melakukan hal yang tidak berperi kemanusiaan seperti itu.