Pemkab Mukomuko Terapkan Sistem ETPD, Hindari Kebocoran Pajak dan Retribusi Daerah

Jumat 07-04-2023,21:09 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu mulai tahun ini memberlakukan sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada setiap transaksi pembayaran pajak dan retribusi daerah. 

Pemberlakuan sistem ETPD mengacu kepada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah. 

Adapun tujuan pemberlakuan sistem ETPD ini, sebagai upaya antisipasi kebocoran pada transaksi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. 

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman, M.Ph melalui Kepala Bidang (Kabdi) Pendapatan I BKD, Defri Maulana mengungkapkan, penerapan sistem ETPD khususnya pada sistem pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak secara non tunai. 

‘’Penerapan ETPD pada sektor pajak dan retribusi daerah dapat menghindari kebocoran, dan memperbaiki sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah,’’ kata Defri Maulana. 

Kepada radarmukomuko.com, Defri Maulana menjelaskan bahwa penerapan sistem ETPD Pemkab Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah telah menjalin kerjasama dengan pihak Bank Bengkulu. Dimana, kerjasama integrasi sistem aplikasi e-penerimaan Bank Bengkulu dengan sistem aplikasi e- pendapatan BKD Kabupaten Mukomuko telah dilaksanakan pada Rabu, 5 April 2023 lalu, di aula BKD Mukomuko. 

‘’Ruang lingkup kerjasama antara BKD Mukomuko dengan pihak Bank Bengkulu, terkait dengan penatausahaan penerimaan keuangan daerah melalui terminal (client) dan perangkat pendukung lainnya dengan menggunakan aplikasi e-Penerimaan yang terintegrasi dengan aplikasi e-Pendapatan,’’ paparnya.  

Melalui penerapan sistem ETPD pada pengelolaan penerimaan dan pendapatan daerah ini, diperkirakan dapat memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah. 

‘’Harapan kita, disamping target pajak dan retribusi tercapai, juga terkelola secara baik,’’ demikian Defri Maulana. *

Kategori :