Sah!! Desa Sidodadi Sudah Terapkan TTE, Mudahkan Pelayanan Surat Menyurat

Rabu 05-04-2023,08:25 WIB
Reporter : Sahad Abdullah
Editor : Wetna Junita

PENARIK, RADARMUKOMUKO.COM – Sejak Senin tanggal 3 April 2023, pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, telah resmi menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). TTE tersebut telah direncanakan sejak awal tahun 2023 lalu, dan Desa Sidodadi merupakan desa pertama dan satu-satunya di Kabupaten yang menerapkan TTE. Dengan adanya TTE, maka pengurusan surat menyurat bisa dilakukan dari jauh, tidak harus datang ke kantor desa. Surat dengan tanda tangan elektronik ini bisa dikirim melalui handphone.

Kades Sidodadi, Parijan, SE melalui operator TTE, Solikhin, menjelaskan, Sidodadi merupakan desa digital. Seluruh data warga sudah ada dalam server desa. Ketika warga akan mengurus surat menyurat, cukup memasukan nomor KTP. Ketika nomor KTP dimasukkan, maka seluruh data yang bersangkutan akan terlihat. Tinggal disesuaikan dengan permohonan yang diinginkan. 

BACA JUGA:Jelang Libur Lebaran, Sejumlah Pabrik CPO Diminta Sampaikan Jadwal Operasi

‘’Penerapan TTE ini merupakan peningkatan dari desa digital. Dan mulai diberlakukan pada awal April 2023 ini,’’ jelas Solikhin saat ditemui di kantornya, kemarin (4/4).

Solikhin juga menyampaikan, ada surat yang bisa menggunakan TTE, ada juga yang tidak. Surat yang bisa menggunakan TTE diantaranya keterangan usaha, keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili, dan sebagainya. Sedangkan surat yang tidak bisa menggunakan TTE diantaranya, surat jual beli tanah, surat pernyataan, surat pengantar nikah dan sejenisnya.

‘’Ada surat-surat tertentu yang tidak bisa menggunakan TTE, contohnya surat jual beli tanah,’’ tambah Solikhin.

Masih Solikhin, mekanisme pembuatan surat, pemohonan mengajukan kepada perangkat desa. Permohonan diproses oleh operator, dilakukan verifikasi oleh Sekdes. Kemudian dikirim kepada Kades untuk mendapatkan TTE. Surat kembali ke operator, kemudian dilanjutkan kepada pemohon. Jika semua berjalan lancar, hanya butuh hitungan menit, surat sudah sampai ke tangan pemohon.

BACA JUGA:Bupati, Wabup dan Sekda Mukomuko Sambut Kunjungan Tim Safari Ramadhan Pemprov Bengkulu

‘’Kalau semua lancar, waktu pembuatan surat butuh waktu 5-10 menit. Pemohon bisa mengurusnya dari rumah,’’ ungkap Solikhin.

Penggunaan TTE ini juga ada batas waktu tertentu. Penggunaan TTE di Sidodadi akan berlaku hingga 2025 mendatang. Setelah waktunya habis, bisa diperpanjang lagi.(dul)

Kategori :