MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1444 Hijriah untuk wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Mulai dari Rp30 ribu, Rp35 ribu hingga Rp40 ribu per jiwa atau dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram per jiwa.
BACA JUGA:HIMIKOM Unib Rayakan Ulang Tahun ke-22 dengan Kegiatan Amal dan Buka Bersama
Penentuan besaran nilai zakat fitrah berdasarkan hasil rapat koordinasi qimat zakat fitrah tahun 1444 Hijriah/2023 dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko, Widodo, SHi yang digelar di Aula Sakinah Kantor Kemenag Mukomuko, pada Jum’at, 31 Maret 2023.
Turut hadir, Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko, Kabag Kesra Setdakab, Ketua MUI, Ketua Baznaz, perwakilan Ormas Islam, kepala madrasah dan kepala KUA se- Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:Sungai Lintang Tancap Gas, 2 Item Fisik Dikerjakan
Kepala Kantor Kemenag Mukomuko, H. Widodo, S.H.I melalui pimpinan rapat qimat, penyelenggara zakat dan wakaf, Daraqtoni,S.Pd.I mengungkapkan, pada rakor ini memperoleh keputusan bersama. Menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah.
1. Kualitas Tinggi (Beras Manggis, Beras Kambang Kol, Beras Solok) sejumlah Rp 40.000/ jiwa.
BACA JUGA:Sumber KPPN Mukomuko, Dana Desa Baru Terealisasi Rp37,1 Miliar
2. Kualitas Sedang ( Beras IR 64, Beras Kerinci, Beras Lampung , Beras Anak Daro, Beras Murai, Beras AAN, Beras Syian, Beras Lemon) sejumlah Rp.35.000/jiwa.
3. Kualitas Rendah ( Beras Lokal, Beras Curah) sejumlah Rp.30.000/jiwa.*