MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko di bawah kepemimpinan Sapuan – Wasri menyalurkan bantuan senilai Rp316 juta, untuk keberlangsungan pendidikan yayasan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Mukomuko.
Dana bantuan tersebut diperoleh dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) Bank Bengkulu atau PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) atas hasil usaha tahun 2022.
Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI mengucapkan terimakasih, tahun ini pihak Bank Bengkulu telah berperan dalam mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah di Kabupaten Mukomuko melalui kewajiban CSR perusahaan.
BACA JUGA:Semua Desa di Mukomuko Dapat Sentuhan Pembangunan dari APBD, Ini Penjelasan Sekda Abdiyanto
Bupati berharap, CSR Bank Bengkulu terus mengalir untuk mendukung pembangunan keberlangsungan pendidikan, kesehatan, sosial, keagamaan dan lingkungan di Kabupaten Mukomuko.
‘’Tahun ini, CSR Bank Bengkulu disalurkan untuk membantu yayasan keagamaan dan bantuan pembangunan rumah ibadah,’’ ungkap Bupati Sapuan.
BACA JUGA:Bantu Masyarakat, Pemkab Mukomuko Gelar Pasar Murah, Catat Ini Jadwalnya
‘’Disamping itu, kita berharap deviden Bank Bengkulu terus tumbuh, dan kedepan cakupan CSR dapat diperluas, dan dapat menyentuh sektor lainnya, seperti bidang kesehatan, olahraga, sosial dan lingkungan,’’ ungkap Bupati Sapuan.
Penyaluran CSR Bank Bengkulu secara simbolis dilaksanakan di gedung Balai Daerah Mukomuko pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu. Pada penyerahan dana CSR ini, dihadiri langsung oleh Direktur Utama Bank Bengkulu Dr. Ir. H. Ahmad Irfan, SH., MBA., MM., MH., CWM, CPD, Pemimpin Cabang Bank Bengkulu Adhisatya Prawira, S.Sos., M.Si, Bupati Mukomuko, Wakil Bupati Mukomuko dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko.
BACA JUGA:Motor Irit BBM bukan BeAT atau Scoopy Tapi, yang Satu Ini
Pada kesempatan ini, Bupati Mukomuko menjelaskan bahwa, penyaluran dana CSR Bank Bengkulu langsung tidak dalam bentuk tunai, namun ditransfer langsung ke rekening penerima.
‘’Dalam penyaluran dana CSR ini, langsung ditransfer ke rekening penerima dan tidak bersifat tunai,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Petugas Cek Kesehatan Jamaah Suluk di Mukomuko
Selain itu, Bupati Sapuan juga mengimbau sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban CSR secara undang-undang, dapat menyalurkan kewajibannya setiap tahun anggaran.