PENDIDIKAN, RADARMUKOMUKO.COM – Permasalahan yang terjadi di SMPN 10 Mukomuko, sepertinya belum ada tanda-tanda berakhir. Bahkan cenderung semakin serius. Pergantian kepala sekolah, sepertinya sudah harga mati, dan tidak bisa ditawar lagi. Disisi lain, untuk mengganti kepala sekolah, kewenangan tersebut ditentukan oleh kepala daerah, bukan ditentukan oleh kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(Disdikbud) Kabupaten Mukomuko.
Bagaimana tindakan pihak Disdikbud menyikapi masalah ini? Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani, S.Pd melalui Kabid Pendidikan Dasar, (Dikdas) Ramon, ST mengatakan pihaknya telah mengambil beberapa langkah. Pertama melakukan pemanggilan kepala SMPN 10 Mukomuko, Yeni Minarti, M.T.Pd.
BACA JUGA:Tak Terima Gaji, Kadus Desa Brangan Mulya Pertanyakan Haknya
Pemanggilan terhadap Yeni, telah dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada awal Maret lalu, 2 hari setelah surat dari komite sekolah masuk. Pemanggilan kedua pada 24 Maret. Pada pemanggilan kedua, Yeni minta waktu 1 minggu, untuk menyelesaikan masalah ini.
‘’Selain memanggil kepala sekolah, kami juga meminta keterangan dari pihak guru yang tidak sejalan dengan kepala sekolah. Kami ingin mendapatkan informasi dari kedua belah pihak,’’ jelas Ramon, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Ramon juga menyampaikan, pihaknya sudah menjadwalkan untuk memanggil kepala sekolah.
BACA JUGA:Pulbaket Honorer Pokir, Kepala Dinas Pendidikan dan Dewan Diperiksa APH
Keterangan dari kepala sekolah, nantinya, bisa dijadikan pertimbangan untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Ramon berharap, masalah ini bisa diselesaikan dengan kebaikan kedua belah pihak.
‘’Besok (Hari ini, red) kami akan panggil lagi kepala sekolah. Kami ingin tahu perkembangan terakhir,’’ tambah Ramon.
Seperti diketahui, 23 guru dan 1 tata usaha di SMPN 10 Mukomuko, melakukan aksi mogok. Mereka beranggapan kepala sekolah tidak bisa menjadi panutan. Mogok dimulai pada 20 Maret 2023. Senin 27 Maret, beberapa guru yang sempat mogok, kembali masuk sekolah. Diduga ada oknum guru yang mengizinkan siswa pulang sebelum waktunya. Dan itu menimbulkan, dugaan memprovokasi siswa. Serta dapat memperkeruh suasana.
BACA JUGA:Bukan Indonesia, Inilah Negara dengan pulau Terbanyak Di Dunia
Sebelum memutuskan mogok, guru dan ketua komite sekolah menghadap Kepala Dinas Pendidikan, Epi Mardiani. Secara lisan, mereka menyampaikan keluhan atas kepala sekolah. Kepala dinas meminta laporan secara resmi, sebagai dasar untuk mengambil tindakan. Para guru sepakat membuat surat. Ditandatangani oleh Ketua Komite sekolah, Eko Budi Purwanto, dan 23 guru serta 1 orang tata usaha. Surat yang sama ditembuskan kepada pengawas pembina, BKSDM, dan Sekda. Inti surat, menyampaikan kondisi di SMPN 10 Mukomuko, tidak kondusif. Dan meminta kepala Dinas Pendidikan melakukan pembinaan, mediasi, atau tindakan lain, demi kembalinya kondisi yang kondusif di SMPN 10 Mukomuko. Berdasarkan surat ini, pihak dinas memanggil kepala sekolah, untuk dimintai keterangan. Usai dipanggil dinas, kepala sekolah menghubung nama-nama guru yang ada tandatangannya pada surat tersebut.
Para guru yang ditelepon dan dipanggil kepala sekolah, merasa diintimidasi. Mediasi yang diharapkan, tidak kunjung terlaksana. Para guru merasa ketakutan dengan kepala sekolah. Keinginan untuk mediasi hilang, berganti dengan keinginan ganti kepala sekolah.*