Metro, RADARMUKOMUKO.COM – Pihak penyidik kejaksaan Mukomuko, mulai membongkar karung dokumen yang disita di RSUD Mukomuko beberapa waktu lalu.
Penggeledahan sendiri dalam rangka mendapatkan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi. Diketahui saat ini kejaksaan Mukomuko sedang mengusut dua kasus utang di RSUD Mukmuko. Pertama terkait dengan utang obat dan peralatan medis, kedua utang proyek gedung miring RSUD Mukomuko. BACA JUGA:Viral! Honorer Pokir Masuk Pantauan Radar Kejaksaan BACA JUGA:Ini Kondisi RSUD Mukomuko Usai Digeledah Jaksa Tindak lanjutnya, sejumlah ASN yang pernah menjabat di RSUD Kabupaten Mukomuko berpeluang dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Agung Hakim Rahman Malik, SH., MH mengatakan pihaknya terus melakukan pemanggilan sejumlah ASN yang pernah menjadi pejabat RSUD, terutama bendahara dan pejabat pengadaan. ‘’Setelah penggeledahan, kami fokus memanggil bendahara dan mantan bendahara pengeluaran dan penerimaan RSUD. Terus pejabat pengadaan,’’ katanya. BACA JUGA:Ungkap Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, Kejari Menuai Dukungan Masyarakat Ia mengatakan, selain bendahara dan pejabat pengadaan, pihak juga berkemungkinan memanggil pejabat tinggi lain di jajaran manajemen RSUD Mukomuko. Termasuk juga kemungkinan bakal memanggil perusahaan penyedia yang sejak tahun 2016 sampai 2021 menjadi rekanan RSUD sebagai pemasok obat dan kebutuhan rumah sakit lainnya. "Akan banyak saksi yang bakal dimintai kerangan. Karena pristiwa yang kita sangka ini panjang kurun waktu 5 tahun. Banyak barang bukti dan saksi yang mesti diperksa," demikian Agung. BACA JUGA:Jaksa Sudah Kantongi Calon Tsk Utang Obat RSUD Kendati demikian, pasca penggeledahan Rabu lalu, pihaknya menargetkan, selama dua bulan kedepan, perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD atau utang RSUD yang disinyalir menyebabkan kerugian negara sudah ada titik terang. Untuk itu, penyidik akan kerja keras mengulik barang bukti yang telah disita sembari memanggil saksi-saksi.*Pejabat RSUD Mukomuko Sejak 2016-2021 Berpeluang Digilir Jaksa
Sabtu 18-03-2023,17:01 WIB
Reporter : Team Radar Mukomuko
Editor : Team Radar Mukomuko
Kategori :
Terkait
Rabu 03-09-2025,19:20 WIB
Kejari Mukomuko Proses 212 Perkara Tindak Pidana Umum, Berikut Penjelasannya
Jumat 29-08-2025,17:43 WIB
PWI Juara 1 Lomba Domino, Polres Juara Volly, HUT Kejaksaan RI di Kejari Mukomuko
Rabu 27-08-2025,09:00 WIB
Perayaan HUT Kejaksaan RI ke-80 Oleh Kejari Mukomuko Berlangsung Meriah
Jumat 20-06-2025,16:41 WIB
Kasasi Ditolak, Terpidana Kasus RSUD Serahkan Uang Pengganti Rp 290 Juta ke Jaksa
Jumat 21-03-2025,08:00 WIB
Gara-Gara Diskon Sembako, Kejaksaan Mukomuko Dikerumuni Emak-Emak
Terpopuler
Rabu 10-09-2025,09:00 WIB
Era Presiden Soeharto, Nama Kementerian di Kabinet Pembangunan IV
Rabu 10-09-2025,09:23 WIB
PPPK Paruh Waktu, Cara Mengisi DLH dan Dokumen Yang Harus Disiapkan
Rabu 10-09-2025,19:33 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dianggarkan, Armansyah: 2026 Kegiatan Fisik Menyesuaikan
Kamis 11-09-2025,07:00 WIB
Ditutupi Semak Belukar, Jalan Provinsi di Mukomuko Menyempit dan Rusak Parah
Kamis 11-09-2025,08:00 WIB
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Jam Bekerja Hingga Gaji
Terkini
Kamis 11-09-2025,08:30 WIB
Inggris Dinilai Kebih Baik Saat Jajah Indonesia, Ini Kebijakannya Yang Menguntungkan
Kamis 11-09-2025,08:00 WIB
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu, Jam Bekerja Hingga Gaji
Kamis 11-09-2025,07:30 WIB
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Wajib, Jika Tidak Sama Dengan Mengundurkan Diri
Kamis 11-09-2025,07:00 WIB
Ditutupi Semak Belukar, Jalan Provinsi di Mukomuko Menyempit dan Rusak Parah
Rabu 10-09-2025,19:33 WIB