Belum Lagi Datang, Nama Kajari Mukomuko Yang Baru Sudah Dicatut Oleh OTD Untuk Meminta-Minta

Belum Lagi Datang, Nama Kajari Mukomuko Yang Baru Sudah Dicatut Oleh OTD  Untuk Meminta-Minta

nomor otd catut kajari-istimewa-

 

RADARMUKOMUKO.COM - Ada-ada saja ulah terduga Orang Tak Dikenal (OTD). Nama Kajari baru Mukomuko Idham Kholid sudah dicatut.

Padahal Idham Kholid belum datang atau bertugas di Kabupaten Mukomuko, informasi kepindahannya sebagai kajari pengganti Yustina Engelin Kalangit baru saja disiarkan lewat beberapa media.

Dugaan pencatutan ini sampaikan melalui grup whatsApp Mukomuko berkabar. Ada dua nomor yang diduga mencatut dengan menggunakan poto frofil Idham Kholid.

Dua nomor whatsApp tersebut yaitu, 081313752377 dan nomor 085729548098.

Selain nama Kajari baru, juga ditegaskan Kajari yang lama tidak pernah meminta sesuatu kepada siapapun untuk kepentingannya.

BACA JUGA:Kurang Dari Setahun Kajari Mukomuko Kembali Diganti, Ini Nama Kejari Baru

BACA JUGA:Tetap Pidana, Namun Tergolong Tindak Pidana Ringan

"Assalammualaikum, ijin bapak Ibu semuanya kami dari kejaksaan negeri mukomuko mengimbau apabila ada yg menghubungi Bapak/ibu mengatasnamakan Kajari Ibu Yustina dan Bapak Kajari baru idham kholid meminta sesuatu untuk tidak di tanggapi dan segera menghubungi bidang intelijen kejaksaan negeri mukomuko , terima kasih," tulis pesan di grup.

Bersamaan dengan itu juga dikirimkan Screenshot atau tangkapan layar akun whatApp milik OTD yang diduga meminta uang kepada pejabat dan lainnya mengatas namakan Kajari.

"Sementara ini ada 2 nomor yg mengaku Bapak Kajari mukomuko yg baru atas nama idham kholid," tulis pesan kedua di grup.

Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penyegaran di lingkungan kejaksaan di berbagai daerah dan posisi alias mutasi.

BACA JUGA:Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Cara Restoratif Justice Seperti Ini

BACA JUGA:Mengenal Jenis-Jenis Ginseng: Dari Korea hingga Siberia, Mana yang Cocok untuk Anda?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: