Dana bantuan hukum yang tersedia tahun 2023 ini, hanya cukup untuk membantu 3 perkara. Dana tersebut dapat direalisasikan jika ada permohonan dari warga.
Satu perkara, dibantu biaya Rp 8 juta. Dana itu untuk jasa pengacara atau pendamping hukum.*
Dana bantuan hukum yang tersedia tahun 2023 ini, hanya cukup untuk membantu 3 perkara. Dana tersebut dapat direalisasikan jika ada permohonan dari warga.
Satu perkara, dibantu biaya Rp 8 juta. Dana itu untuk jasa pengacara atau pendamping hukum.*