Pemkab Mukomuko Anggarkan Dana Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

Selasa 14-03-2023,19:27 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

Dana bantuan hukum yang tersedia tahun 2023 ini, hanya cukup untuk membantu 3 perkara. Dana tersebut dapat direalisasikan jika ada permohonan dari warga.  

Satu perkara, dibantu biaya Rp 8 juta. Dana itu untuk jasa pengacara atau pendamping hukum.*

Kategori :