MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memprogramkan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di tahun 2023. Rencana penghapusan denda pajak (pemutihan pajak) berlaku untuk semua tahun keterlambatan.
Hal ini disampaikan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri ketika berkunjung ke Kabupaten Mukomuko, baru-baru ini. Dikatakan Hamka Sabri, rencana pemutihan ini bakal dilaksanakan sekitar April 2023 mendatang.
BACA JUGA:Rumah Adat Mukomuko Tahap II Senilai Rp1,3 Miliar
‘’Mau terlambat bayar pajak 5 tahun atau pun lebih dari itu, tetap tidak dikenai beban denda keterlambatan. Program ini murni untuk membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya,’’ kata Hamka Sabri.
Sebelum program ini dimulai, Sekda Hamka Sabri mengimbau masyarakat untuk bersiap diri mulai dari sekarang. Ia berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengaktifkan pajak kendaraannya.
BACA JUGA:Galon Isi Ulang Diklaim Higenis, Ini Penjelasan Dinkes
‘’Mangkanya, sebelum program ini dimulai, kita mengimbau masyarakat untuk bersiap-siap mulai dari sekarang. Sebab, program ini hanya diberlakukan dalam kurun waktu tertentu. Ada jadwalnya, nanti akan kita umumkan kembali ke publik,’’ demikian Hamka Sabri. *